Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai seksi

  • Seksi Perlindungan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
  • Seksi Jaminan Sosial Keluarga

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
  • penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  • pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya