Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial

Bidang rehabilitasi Sosial mempunyai seksi :

  • Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
  • Seksi Rehabilitas Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pelayanan sosial balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang;
  • penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pelayanan sosial balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan sosial balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan bidang pelayanan sosial balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan sosial balita terlantar, rehabilitasi sosial anak terlantar, rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum dan memerlukan perlindungan khusus, pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  • pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.