Sejarah Dinas Sosial Kota Banda Aceh

  

– LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH

Dinas Sosial Kota Banda Aceh adalah merupakan satuan kerja yang baru terbentuk pada jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46  Tahun 2016  yang merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kota di bidang Sosial. Sebelum adanya Perwal nomor 46 tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan  Tata Kerja Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan Perwal tersebut di atas, maka dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah dibidang Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Untuk itu diperlukan adanya Perencanaan Strategis yang merupakan langkah awal agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategi. Renstra Dinas Sosial mendukung visi Walikota Banda Aceh yaitu “TERWUJUDNYA BANDA ACEH GEMILANG DALAM BINGKAI SYARIAH”.

Dinas Sosial mempunyai Renstra yang disusun secara integrasi dari potensi sumber daya manusia dengan sumber daya lainnya yang diharapkan mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis yang terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika sosial kemasyarakatan. Dengan mengacu kepada ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, dan dikuatkan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Kerja daerah Kota Banda Aceh.

– FUNGSI DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • perumusan kebijakan di bidang Sosial;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial;
  • pelaksanaan administrasi Dinas Sosial sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

– KEWENANGAN YANG DIMILIKI DINAS SOSIAL KOTA BANDA ACEH

  • penerbitan izin pengumpulan sumbangan.
  • pengembangan potensi sumber kesejahteraan social.
  • pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3).
  • pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di kota untuk dipulangkan ke gampong asal.
  • rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hokum.
  • pemeliharaan anak-anak terlantar.
  • pendataan dan pengelolaan data fakir miskin.
  • penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana.