UPTD. Panti Asuhan Nirmala

UPTD Panti Asuhan Nirmala dibentuk oleh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2012 mempunyai tugas menyusun program kerja, memimpin, mengatur, mengendalikan, mengorganisir, mengawasi, membina serta melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Panti Sosial Anak.

Struktur Organisasi UPTD Panti Asuhan Nirmala terdiri dari

  • Kepala UPTD Panti Asuhan Nirmala melaksanakan tugas memimpin UPTD dalam pelaksanaan teknis adminsitrasi dan teknis operasional
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas pelayanan administrasi, kordinasi dan pengendalian dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaa.
  • Petugas Operasional adalah unsur pelaksana teknis di bidang Panti Asuhan Anak yang bertugas melaksanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data pelayanan panti asuhan anak dalam panti
  • Kelompok jabatan fungsional