Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh melakukan pembinaan terhadap sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh pada Sabtu sore, 24 Januari 2026.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat mangkal PPKS, yakni Simpang Surabaya sebanyak dua orang, Simpang Jambo Tape empat orang, Simpang Empat Stadion H. Dimurthala dua orang, serta Simpang Lima sebanyak tiga orang. PPKS yang terjaring tidak hanya pengemis dan gelandangan, namun juga manusia silver serta individu yang mengenakan kostum karakter tertentu untuk menarik perhatian pengguna jalan.
Usai diamankan, seluruh PPKS dibawa ke Rumah Singgah Lamjabat untuk menjalani pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh. Pembinaan tersebut meliputi bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, dilakukan pendataan identitas serta asesmen kondisi sosial, disertai pemberian edukasi agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan aktivitas mengemis dan menggelandang di ruang publik.

Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa aktivitas mengemis dan menggelandang di jalanan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa penanganan gepeng dilakukan melalui upaya pembinaan dan rehabilitasi sosial, bukan pembiaran di ruang publik.
Setelah proses pembinaan selesai, Dinas Sosial selanjutnya berkoordinasi dengan pihak keluarga serta pemerintah daerah asal untuk memfasilitasi pemulangan para gelandangan dan pengemis (gepeng) ke kampung halaman masing-masing. PPKS kemudian diserahkan kembali kepada keluarga dengan harapan mendapatkan pembinaan lanjutan dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di Kota Banda Aceh.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan yang berlaku, serta mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan. (ram)