Penanganan Hingga Tuntas, Dinsos Kota Banda Aceh Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banda Aceh

Banda Aceh – Kasus kekerasan terhadap seorang anak asal Gampong Lampoh Dayah, Kecamatan Jaya Baru, kini memasuki tahapan akhir penanganan setelah melalui rangkaian proses dan beberapa kali pelaksanaan case conference (CC) lintas sektor. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait dugaan penganiayaan oleh orang tua kandung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial bersama Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), aparat gampong, serta kepolisian melakukan penanganan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Sebagai bagian dari proses lanjutan, anak sempat mendapatkan perlindungan sementara dan pendampingan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh. Melalui beberapa kali CC yang melibatkan Dinas Sosial, kepolisian, pihak sekolah, perangkat gampong, serta lembaga terkait lainnya, disepakati langkah penanganan yang komprehensif guna memastikan kesiapan anak dan keluarga. Hasil CC tersebut menjadi dasar dalam menentukan tahapan terminasi sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi anak ke lingkungan keluarga.

Sebelum pelaksanaan terminasi, Dinas Sosial Kota Banda Aceh terlebih dahulu melakukan visit atau kunjungan ke rumah anak korban kekerasan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan tempat tinggal, termasuk aspek keamanan dan kenyamanan rumah bagi anak. Hasil kunjungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan terminasi.

Tahapan akhir penanganan kemudian ditandai dengan kegiatan terminasi berupa pengembalian anak kepada orang tua yang dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh turut hadir bersama jajaran, Pekerja Sosial, PPA Polresta Banda Aceh, pimpinan dan staf UPTD RSAN, pihak sekolah, aparat gampong, perwakilan Polsek Jaya Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya. Orang tua anak menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Pasca terminasi, disepakati pelaksanaan monitoring dan pendampingan secara berkelanjutan oleh lintas sektor, dengan pemantauan intensif pada tahap awal dan dilanjutkan secara berkala. Seluruh pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya tindakan kekerasan terhadap anak, maka kesepakatan yang telah dibuat dinyatakan gugur dan kasus akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ram)