Banda Aceh – Dinas Sosial Kota Banda Aceh mengikuti Workshop Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial bagi Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang dilaksanakan di Bekasi pada 10–12 Maret 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (KPO) Kementerian Sosial RI ini diikuti oleh 22 Dinas Sosial Provinsi atau UPTD Panti Sosial serta 22 Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam penanganan gelandangan dan pengemis di daerahnya masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Perencana Ahli Muda, Ir. Adi Winata, S.T., M.T., menyampaikan bahwa salah satu solusi strategis yang mengemuka dalam workshop ini adalah penguatan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Terpadu yang terintegrasi dengan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Pendekatan ini dinilai sebagai model paling efektif dalam memastikan setiap gelandangan dan pengemis teridentifikasi, tercatat, dan mendapatkan layanan sosial yang tepat sasaran sesuai standar SPM Bidang Sosial, termasuk didalamnya program peningkatan skil dan kemampuan.
Dinas Sosial Kota Banda Aceh saat ini sedang melakukan kajian bahwa Puskesos Terpadu ini tidak akan berjalan sendiri. Sebagai wujud nyata penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara komprehensif, Puskesos Terpadu akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan gepeng dengan riwayat penyalahgunaan narkotika, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk layanan kesehatan dan rehabilitasi medis, LPKS Anak Berhadapan Hukum (ABH) Nirmala untuk penanganan gepeng kategori anak, serta Dinas Syariat Islam untuk pendekatan pembinaan spiritual dan keagamaan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Kolaborasi juga akan diperluas ke ranah ekonomi dan akademik. Melalui sinergi dengan lembaga filantropi dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Puskesos Terpadu akan memfasilitasi akses permodalan, inklusi keuangan, dan program pemberdayaan ekonomi bagi mantan gelandangan dan pengemis yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi. Sementara itu, kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dan perguruan tinggi lainnya akan mendorong riset berbasis data, asesmen sosial ilmiah, serta program pengabdian masyarakat yang mendukung reintegrasi sosial secara berkelanjutan
Melalui Puskesos Terpadu yang terhubung dengan SLRT, penanganan Gepeng tidak lagi bersifat parsial, melainkan dilakukan secara terkoordinasi — mulai dari deteksi dini di tingkat kelurahan, proses rujukan ke layanan rehabilitasi sosial, hingga pemulangan dan reintegrasi ke masyarakat. Dengan dukungan jejaring kolaborasi lintas sektor yang kuat, para penerima layanan diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri dan produktif.
Workshop tersebut dibuka langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI. Sejumlah narasumber turut hadir memberikan materi, di antaranya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Biro Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, serta akademisi Prof. Robert M. Z. Lawang. Kegiatan ini juga dihadiri para Kepala Sentra dari berbagai daerah di Indonesia.
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan berlangsung melalui berbagai rangkaian agenda — pemaparan materi, diskusi dan sesi tanya jawab, pertemuan daring melalui Zoom Meeting, hingga presentasi makalah dari masing-masing peserta. Peserta juga mengisi formulir evaluasi melalui Google Form terkait implementasi SPM di daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan pelayanan sosial ke depan.
Dinas Sosial Kota Banda Aceh berkomitmen menindaklanjuti hasil workshop ini dengan memperkuat peran Puskesos Terpadu di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Gepeng, yang terhubung langsung dengan mekanisme SLRT dan didukung oleh ekosistem kolaborasi lintas sektor yang solid — demi memastikan tidak ada warga rentan yang luput dari jangkauan layanan sosial dasar di Kota Banda Aceh.(aw)