Rabu, 21 Agustus 2024 bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Inspektorat Kota Banda Aceh melakukan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar Serta Saluran Pengaduan Masyarakat/WBS Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2024 dengan narasumber Tim Irban Khusus yang dipimpin Bapak Taufiq, SE. Kegiatan ini di ikuti oleh ASN dan Non ASN Dinsos Kota Banda Aceh.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjauhi praktik-praktik korupsi, gratifikasi, dan pungli yang dapat merusak citra dan kinerja pemerintahan serta bentuk wujud partisipasi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mensukseskan dan mendukung program KPK untuk menghilangkan korupsi dan pelanggaran lainnya.
Pada kesempatan tersebut Taufik juga menjelaskan bahwa ASN yang mengetahui telah terjadi atau akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat/pelaporan pelanggaran whistle blowing system (WBS) melalui halaman https://wbs.bandaacehkota.go.id/ dan menjamin kerahasiaan pelapor.