Pada Jumat, 18 Oktober 2024 Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banda melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan bagi Penyandang Masalah Sosial dalam Wilayah kota Banda Aceh.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh beserta jajarannya dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh beserta jajarannya.
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan pelayanan prima kepada Penduduk Kota Banda aceh khususnya kepada Penyandang Masalah Sosial (PMS) berkaitan dengan kepemilikan Dokumen Kependudukan.
Ruang lingkup meliputi Para Disabilitas terlantar, Orang terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gepeng (Gelandangan-Pengemis) dan Tuna sosial lainnya.
Pelaksanaan kerjasama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan masyarakat khususnya PMS akan lebih mudah mendapatkan dokumen kependudukannya.