Dinas Sosial Kota Banda Aceh Lakukan Penjangkauan Anak Punk dan Gepeng, Tangani Kasus Ibu Hamil Beresiko Tinggi

Banda Aceh, 12 Juni 2025 — Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Tim Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan penjangkauan terhadap anak punk dan gelandangan-pengemis (gepeng) di sejumlah titik strategis, yakni Jembatan Pante Pirak, Simpang Lima, dan wilayah Kecamatan Kuta Alam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait seorang ibu hamil besar dalam kondisi berisiko tinggi, yang suaminya diketahui merupakan bagian dari komunitas anak punk.

Dalam penanganan kasus ini, Dinas Sosial Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan Sentra Darussa’adah di Aceh Besar. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan layanan sosial, kesehatan, dan pendampingan secara terpadu. Hasil penelusuran lapangan berhasil menemukan suami dari ibu tersebut, yang kemudian dirujuk untuk mendapatkan layanan lanjutan.

Sentra Darussa’adah memberikan berbagai bentuk intervensi, antara lain pemenuhan nutrisi, pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu, serta pendampingan persiapan persalinan yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Juli 2025. Selain itu, Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Banda Aceh juga turut memberikan edukasi kepada suami tentang kesiapan menjadi orang tua serta pentingnya mendampingi proses persalinan.

Yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menikah ulang secara resmi sesuai ketentuan negara, karena sebelumnya telah menikah secara siri di Kabupaten Bireuen empat tahun lalu. Sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, suami dari ibu tersebut telah dikembalikan ke keluarga dan difasilitasi untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Melalui kolaborasi ini, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Sentra Darussa’adah menegaskan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan penanganan menyeluruh kepada kelompok rentan, serta mendorong pemulihan sosial yang berkelanjutan di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.