Kepala Dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas Sosial, penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Sosial.