Dinas Sosial Aceh menyatakan, sampai minggu kedua Agustus 2022, penyaluran dana program keluarga harapan (PKH) di Aceh sudah mencapai tahap III dengan nilai total Rp 548,102 miliar.
“Dalam penyaluran dana PKH tahap III, jumlah penerimanya bertambah cukup banyak mencapai 10.560 orang, dari 203.427 orang pada tahap II dan pada tahap III penerimanya menjadi 213.987 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosialnya, Zulkarnaen kepada Serambinews.com, Rabu (10/8/2022) usai pertemuan dengan Tiga Orang Koordinator Wilayah PKH di Banda Aceh.
Zulkarnaen mengatakan, pertemuan dirinya dengan tiga orang Koordinator Wilayah PKH, yaitu Mizar Liyanda sebagai Koordinator PKH Wilayah I, Mahmudsyah Putera, sebagai Koordinator Wilayah II dan Faizin sebagai Koordinator Wilayah III, bersama Kasi Jaminan Sosial Keluarga, Syahrizal untuk membahas berbagai hal seputar kegiatan penyaluran dana PKH yang terjadi di daerah wilayah masing-masing.
Informasi terbarukan yang kita terima dari pusat, kata Zulkarnaen, akan ada tambahan dana PKH secara nasional. Tambahan dana PKH itu, mungkin untuk menampung keluarga miskin baru yang belum pernah mendapat dana PKH.
Pemerintah membuat program dana PKH sejak tahun 2007 lalu, tegas Zulkarnaen, untuk membantu menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Masyarakat miskin yang mata pencahariannya belum mampu membuat dirinya ke luar dari kemiskinan, dibantu dana PKH, dengan harapan setelah beberapa bulan atau beberapa tahun menerima dana PKH, kehidupannya bisa lebih baik lagi dan dirinya dinilai tidak lagi masuk dalam golongan penduduk miskin dan bisa dikeluarkan dari daftar penerima PKH.
Sejak pertama program PKH ini dilaksanakan pada tahun 2007 sampai 2022 ini, sebut Zulkarnaen, usia program PKH sudah berjalan 15 tahun. Dalam usianya yang sudah berjalan 15 tahun itu, pasti peserta penerima dana PKH banyak yang sudah bertukar orangnya, karena yang kehidupannya sudah mapan, mereka dengan kesadaran sendiri, akan ke luar dari penerima dana PKH.
Dalam pertemuan rapat kita tadi dengan tiga orang Korwil Pelaksana PKH di Aceh, yaitu Mizar Liyanda, Mahmudsyah Putera dan Faizin, kata Zulkarnaen, mereka menyarankan kepada Dinas Sosial Aceh, kiranya peserta penerima dana PKH di Aceh per 10 Agustus 2022, yang jumlahnya kini sudah mencapai 213.987 orang, perlu diverifikasi.
Jumlah penerima manfaat PKH tahap III bulan Agustus 2022 itu, sudah bertambah sebanyak 10.560 orang, dari jumlah penerima PKH Tahap II bulan April 2022 hanya 203.427 orang. Menurut tiga orang Korwil PKH tersebut, verifikasi itu perlu dilakukan, untuk merasionalkan data BPS yang menyatakan angka kemiskinan di Aceh telah menurun dari sebesar 15,53 persen pada September 2021 lalu menjadi 14,64 persen pada Maret 2022 lalu. Usulan peserta penerima dana PKH dari Kabupaten/Kota ke Pusdatin Kemensos.
Tujuan lain dari pelaksanaan verifikasi data penerima PKH, kata ketiga orang Korwil PKH itu, sebagai evaluasi para penerima PKH, siapa saja orang yang sudah lama menerima PKH, tapi nasibnya belum berubah. Kalau penerimanya itu, berstatus sebagai penyandang masalah sosial disabilitas dan orang tua renta, bisa dipahami, mana mungkin bisa mencari nafkah secara optimal untuk memerdekakan dirinya dari kemiskinan.
“Kelompok golongan penerima PKH yang seperti itu bisa dipahami dan dimaklumi,” kata Korwil I PKH Aceh, Mizar Liyanda.
Tapi bagi penerima PKH yang tubuhnya sehat, tanpa cacat dan usianya berkisar 20 – 60 tahun, sudah lama menerima PKH, namun kehidupannya belum berubah, ini patut dipertanyakan, kenapa hidupnya belum bisa sejahtera, “Apa yang salah pada dirinya,” tanya Koordinator PKH Wilyah II, Mahmudsyah Putera.
Koordinator Wilayah III PKH, Faizin mengatakan, sejauh belum melakukan evaluasi terhadap penerima PKH tersebut, maka tidak akan pernah tahu, kenapa jumlah pergantian penerima PKH di Aceh lamban, ketimbang angka penambahan barunya, cukup banyak.
Saat ini, lanjut Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Zulkarnaen mengatakan, pendamping PKH yang ada di daerah sebanyak 1.200 orang, sekitar 200 orang di antaranya, telah dilatih untuk membantu pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penangananan penurunan angka stunting di desa.
Selain itu, pendampingan penerima PKH juga diminta untuk bisa membimbing anak SMA penerima PKH bisa masuk perguruan tinggi negeri melalui undangan. Tugasnya bertambah, tapi dana asistensi yang bersumber dari pusat, untuk koordinasi antara pendamping PKH Wilayah Provinsi ke kabupaten/Kota, sudah dihilangkan dari pusat. Tapi untuk dana kunker petugas pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota masih dialokasikan pusat. Pusat minta daerah, yang melanjutkan penyediaan dana asistensi Korwil PKH Provinsi, untuk kunker ke Kabupaten/Kota.
Penghapusan dana dekon pusat untuk kegiatan koordinasi PKH itu, akan membuat kinerja Korwil PKH Aceh dengan Korkab/Kota PKH, jadi lemah. Kemudian, tambahan tugas yang diberikan pusat untuk pendamping PKH dan Korkab serta Korwil PKH, hasilnya nanti bisa, tidak berjalan maksimal.
“Di Kabupaten/Kota, dan asistensi untuk Korkan/Korkot PKKH untuk kegiatan seperti itu, belum dialokasikan oleh Pemkab/Pemko dalam APBK, sementara di Provinsi, untuk Korwil PKH telah diusulkan dalam RAPBA Perubahan 2022 dan RAPBA 2023,” ujar Zulkarnaen. (Sumber)