Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai seksi terdiri dari :
- Seksi Identifikasi Identifikasi, Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan, Restorasi Sosial dan Penataan Lingkungan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan kebijakan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya, lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga, wahana kesejahteraan sosial berbasisis masyarakat/pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, lembaga kesejahteraan sosial, izin pengumpulan sumbangan, penggalian potensi, nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial, pengelolaan taman makam pahlawan nasional kota, pemantauan dan evaluasi terhadap badan usaha penyelenggaraan kesejahteraan sosial, verifikasi dan validasi fakir miskin, identifikasi, pemetaan, pelaksanaan pemberdayaan dan penguatan kapasitas fakir miskin, bantuan stimulan dan penataan lingkungan sosial sesuai dengan lingkup tugasnya;