
Banda Aceh, 3 Juni 2025 – Dinas Sosial Aceh memfasilitasi sebuah Case Conference (CC) lintas sektor untuk membahas dan menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Ulee Kareng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinsos Aceh dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam perlindungan anak.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari aparatur gampong, puskesmas, Sentra Darussa’adah, Baitul Mal, UPTD PPA Aceh dan Kota Banda Aceh, JF Penyuluh Sosial ,Pekerja Sosial (Peksos), serta instansi terkait lainnya.
Dalam forum ini, kasus yang menimpa seorang anak di bawah umur dibahas secara mendalam. Berdasarkan hasil pemaparan, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh seseorang yang dikenal dekat dengannya. Pihak Puskesmas telah memberikan pemeriksaan medis awal dan juga pemeriksa kesehatan rutin kepada korban dan ibu korban, sementara UPTD PPA telah memulai pendampingan psikologis. Sentra Darussa’adah menyatakan kesiapan untuk memberikan atensi sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara komprehensif, tidak hanya aspek hukum tapi juga pemulihan psikologis dan sosial korban,” ungkap perwakilan dari Dinas Sosial Aceh yang memimpin pertemuan.
Hasil konferensi ini menyepakati sejumlah langkah strategis: pendampingan lanjutan oleh pekerja sosial, pemeriksaan psikologis secara berkala, pelibatan tokoh gampong dalam proses pemulihan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui UPTD PPA Provinsi.
Selain itu, semua pihak menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagaimana kita sebagai masyarakat bisa hadir menjadi pelindung bagi anak-anak kita,” tambah salah satu penyuluh sosial.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan komitmen berbagai pihak dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta sebagai langkah awal pencegahan kasus serupa di masa mendatang.