Dinas Sosial Kota Banda Aceh Melakukan Sosialisasi Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Dalam Wilayah Kota Banda Aceh

Banda Aceh : Tim Penjangkauan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Sosial lainnya yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Drs. Muzakir melakukan kunjungan ke tempat-tempat usaha kuliner dalam wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka mensosialisasikan himbauan Wali Kota Banda Aceh Perwal Nomor 7 Tahun 2018 untuk tidak memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum, Kamis 08 Agustus 2019.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2019 di Balee Keurukon yang dipimpin oleh Wakil Walikota Banda Aceh Drs. Zainal Arifin dan juga dihadiri oleh para pemilik tempat usaha/kuliner dalam wilayah Kota Banda Aceh yang membahas tentang larangan memberikan uang/barang serta membatasi gerak gerik gelandangan dan pengemis atau tuna sosial lainnya untuk meminta-minta di tempat usaha/kuliner dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Sosialisasi dilakukan di seputaran Jl. P. Nyak Makam Lambhuk dan Jl. Prof Ali Hasyimi Lamteh Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan cara membagikan stiker, menempelkan himbauan serta memberikan pengarahan kepada pemilik tempat usaha. Dan diharapkan kedepannya dapat mencegah Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Sosial lainnya melakukan aktivitas di Kota Banda Aceh.

Admin -B-