Banda Aceh – Sebanyak 38 penerima manfaat Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB) menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI. Acara terebut diselenggarakan di aula kantor Dinas Sosial Kota Banda Aceh pada Kamis, 28 Juni 2018.
Kepala Dinas Sosial kota Banda Aceh, Drs. Muzakir, mengatakan bahwa bantuan sosial yang awalnya ini dibawah Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, mulai tahun ini bersinergi dengan Direktorat Jaminan Sosial Keluarga di program PKH dengan pendampingan di masing-masing unit, penyaluran dilakukan oleh pendamping PKH dengan mekanisme dan nilai bantuan PKH yang disalurkan melalui PT. Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Banda Aceh. Besar bantuan untuk setiap Penerima Manfaat adalah Rp. 2.000.000 per tahun yang dapat ditarik melalui empat tahap dengan besaran Rp. 500.000 setiap 3 bulannya.
“Pada tahap ini, Penerima Manfaat Disabilitas langsung dapat mencairkan dana bantuan 2 tahap sebesar Rp. 1.000.000 per penerima. Pencairannya dapat dilakukan di seluruh galeri ATM yang tersedia”, Ungkap Afrizal, selaku ABB pemasaran Bank BNI 46 Kota Banda Aceh.
Rifki Asmana, Selaku Koordinator PKH Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa penerima manfaat ASPDB adalah hasil pemutakhiran data melalui verifikasi dan validasi data sebelum ditetapkan sebagai penerima ASPDB. Ia juga berharap bahwa bantuan tersebut dapat digunakan dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas terutama terkait gizi dan kebutuhan dasar lainnya.
Sementara Joko Suherman, Pedamping ASPDB, tetap akan memberikan pendampingan terhadap penyandang disabilitas berat terkait dengan cara perawatan dan kebutuhan para penyandang disabilitas.
Kegiatan ini dihadiri oleh 38 Penerima Bantuan ASPDB, Pegawai Dinas Sosial, Pegawai Bank BNI, SDM Pelaksana PKH Kota Banda Aceh dan Pendamping ASPDB Kota Banda Aceh. “harapannya ke depan, ada penambahan penerima manfaat dari kementerian sosial sehingga warga kota banda aceh Penyandang Dissabilitas Berat yang kurang mampu dapat mendapatkan bantuan tersebut” Tutup Pak Muzakir di akhir acara.