Penyaluran subsidi listrik dan LPG 3 Kg akan dilakukan melalui program bantuan sosial dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, program tersebut rencananya mulai berlaku pada Februari 2018, subsidi LPG dan Listrik akan diarahkan untuk 40 persen kelompok masyarakat terbawah.
Jumlah penerima bantuan sosial dan subsidi energi ini perlu didata dengan teliti agar penyalurannya efisien dan tepat sasaran sesuai dengan Basis Data dari Statistik Kab/Kota, Bappeda, Dinas Sosial Kab/Kota yang diteruskan ke pusat (TNP2K).