Pemerintah Kota Banda Aceh Terima Penghargaan Ombudsman RI

Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI, di Anjung Mon Mata, Selasa (21/1/2024). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA didampingi oleh Perwakilan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Pj Sekda Banda Aceh, Bachtiar.

Acara penganugerahan predikat penilaian kepatuhana pengelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 itu dihadiri Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Safwan, S,Sos. Turut hadir juga kepala SKPA, para kepala daerah dan pejabat di Kabupaten/Kota.

Pemko Banda Aceh meraih penghargaan dengan nilai tertinggi, yaitu 91,78, dan menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Aceh yang memperoleh pencapaian tersebut. Dua daerah lainnya yang meraih prestasi serupa adalah Aceh Timur (91,63) dan Pidie Jaya (92,44). Penghargaan ini mengukuhkan kualitas pelayanan publik di Banda Aceh sebagai yang terbaik di Provinsi Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubiyanti, menjelaskan bahwa proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2024, dan dilanjutkan dengan supervisi pada September 2024. Di tingkat provinsi, penilaian dilakukan pada beberapa instansi, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan RSUD dr. Zainoel Abidin.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, penilaian melibatkan lima SKPD utama, yaitu Dinas PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas di wilayah administratif masing-masing kabupaten/kota.

Dinas Sosial sendiri sebagai salah satu nilai yang menyelenggarakan Pelayanan Publik yang di Nilai oleh Ombidsman RI memperoleh predikat kepatuhan Zona Hijau (nilai tinggi) Kategori A dengan nilai 90.25.