Mengurai Fenomena Gelandangan dan Pengemis di Indonesia

Foto ilustrasi

Sebagai negara yang dikategorikan sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki masalah kesejahteraan sosial yang cukup tinggi. Oleh karena itu, mengatasi masalah kesejahteraan sosial menjadi fokus utama pemerintah terutama di tengah pandemi COVID-19 saat ini yang berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, pemerintah berpedoman pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara, termasuk fakir miskin dan anak terlantar, dipelihara oleh negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun mengingat masalah kesejahteraan sosial di Indonesia sangat kompleks, maka penanganan masalah kesejahteraan sosial seringkali tidak tuntas dan tidak terpadu. Akibat penanganan masalah kesejahteraan sosial yang tidak tuntas dan tidak terpadu, sehingga menyebabkan masalah kesejahteraan sosial justru semakin kompleks. Salah satu permasalahan kesejahteraan sosial yang masih tinggi dan menimbulkan dampak negative adalah masalah gelandangan dan pengemis.

Persoalan gelandangan dan pengemis telah menjadi isu nasional kesejahteraan sosial. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial yang memberikan ruang bagi terbukanya pemenuhan kesejahteraan tak terkecuali gelandangan dan pengemis (Yusrizal & Asmara, 2020). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. Sementara itu, pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Definisi lain gelandangan menurut Sastraatmadja (1987) adalah sekelompok masyarakat yang terasing, mereka ini lebih sering dijumpai dalam keadaan yang tidak lazim, seperti di kolong jembatan, di sepanjang lorong-lorong sempit, di sekitar rel kereta api ataupun di setiap emperan toko, dan dalam hidupnya sendiri mereka akan terlihat sangat berbeda dengan manusia merdeka lainnya. Artinya gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup menggelandang di tempat umum. Adapun definisi lain pengemis menurut Kuntari dan Hikmawati (2017) adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

Menurut Fadri (2019), jika dilihat dari sudut pandang teori struktur-fungsionalis, gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari komunitas kelas pinggiran atau marginal (dilihat aspek ekonomi) di dalam tataran status struktur keadaan sosial masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja berusaha untuk mengaktualisasikan keberadaan komunitasnya dengan cara melakoni dan menjalani secara berkelanjutan terhadap dunia yang informal sebagai bagian dari ketahanan terhadap sektor atau ruang pembangunan yang cenderung mengarah berpihak pada sebuah sektor formal. Namun secara substansi, Setiawan (2020) menganggap gelandangan dan pengemis merupakan perwujudan dari entitas kelompok masyarakat yang sangat rentan dari segi keadaan ekonomi karena berada dalam kondisi sub marginal. Hal ini karena kondisi gelandangan dan pengemis yang memang tidak mempunyai kapasitas yang baik khususnya dalam bersaing terhadap kelompok formal yang diimplikasikan oleh kualitas kemampuanya yang terbatas, level pendidikanya yang tidak mencukupi, dan kapasitasnya yang kurang begitu menggembirakan. Oleh karena itu, para ahli berpendapat bahwa keberadaan gelandangan dan pengemis disebabkan karena terjadinya kemiskinan lokal secara kultural maupun struktural.

Beberapa faktor penyebab menjadi gelandangan dan pengemis menurut hasil penelitian Tateki dkk (2009) antara lain :  1) Tidak mampu bekerja;  2) Tidak punya modal usaha; 3) Tidak punya keterampilan kerja; 4) Tidak punya pilihan lain; dan 5) lebih suka menjadi gepeng. Sementara faktor-faktor penyebab terjadinya gelandangan dan pengemis menurut Suparlan (1984)  dalam Mardiyati (2015) yaitu : 1) Lajunya pertumbuhan penduduk di perdesaan;  2) Kondisi daerah perdesaan; 3) Kondisi lapangan kerja; 4) Warisan hidup menggelandang; dan 5) Faktor alam atau musibah/ bencana. Faktor-faktor yang dikemukakan Suparlan dalam Mardiyati (2015) diatas memang relevan dengan kondisi saat ini. Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi berimplikasi pada meningkatnya angka ketergantungan, yaitu besarnya usia produktif tidak diimbangi banyaknya lapangan pekerjaan, sehingga terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Bagi orang-orang yang tinggal di pedesaan yang kurang produktif karena lahan sempit dan tanah tandus, mereka lebih memilih melakukan urbanisasi ke perkotaan meskipun tidak memiliki pekerjaan jelas dan tempat hidup layak. Padahal dengan keterbatasan pendidikan, keterampilan, dan keterbatasan lapangan kerja formal dan informal, sehingga akhirnya mereka terjebak menjadi gelandangan dan pengemis.

Menurut Fadri (2019), terdapat beberapa ciri-ciri yang menjadi karakter bagi gelandangan dan pengemis, diantaranya yaitu : (1) Tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan layak huni, biasanya mereka  mengembara di tempat umum seperti di bawah kolong jembatan, rel kereta api, gubuk liar di sepanjang sungai, emperan toko dan lain-lain; (2) Hidup dengan penuh ketidakpastian seperti tidak memiliki jaminan sosial seperti yang dimiliki oleh masyarakat, akses untuk berobat dan lain lain; (3) Hidup di bawah garis kemiskinan; (4) Tidak memiliki pekerjaan tetap yang layak, seperti pencari puntung rokok, penarik grobak, pencari barang rongsokan, dan lain-lain; (5) Memakai baju yang compang camping, kumal dan dekil; (6) Meminta-minta dengan cara berpura-pura atau sedikit memaksa, disertai dengan tutur kata yang manis dan iba; (7) Tuna etika, dalam arti saling tukar-menukar istri atau suami, kumpul kebo atau komersialisasi istri dan lain-lainnya; dan (8) Meminta-minta di tempat umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, di rumah-rumah atau ditoko-toko.

Kehadiran gelandangan dan pengemis telah menjadi masalah sosial yang mengganggu dan meresahkan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap gelandangan dan pengemis sebagai orang-orang dengan citra negatif serta dapat mengganggu ketertiban, keindahan, kesusilaan, kebersihan, dan ketenteraman masyarakat. Namun menurut Kuntari dan Himawati (2017), masalah yang diakibatkan dari gelandangan dan pengemis lebih kepada masalah sosial budaya, yakni ketidakmampuan mereka dalam mengikuti aturan kehidupan sosial yang berlaku dalam masyarakat, sehingga mereka terpinggirkan dan terkucil dari tatanan kehidupan masyarakat di tempat tujuan. Disamping itu, menurut Salamah (2004), kehadiran gelandangan dan pengemis juga dianggap sebagai pusat pengangguran, rawan terhadap kriminalitas yaitu pencurian, penjambretan, perjudian, mabuk-mabukan dan pelacuran.

Mengingat permasalahan gelandangan dan pengemis yang cukup kompleks, maka permasalahan ini membutuhkan peran dari berbagai pihak termasuk pihak swasta dan masyarakat umum. Pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk penanganan gelandangan dan pengemis, seperti penyediaan rumah tinggal layak huni, pemberdayaan sosial dan ekonomi, pemberian bantuan sosial, perujukan ke panti sosial, dan lain-lain. Secara umum penanganan gelandangan dan pengemis dibagi dalam dua kategori, yaitu penanganan terorganisir dan penanganan tidak terorganisir. Penanganan terorganisir adalah penanganan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan secara berkelanjutan, meliputi dua sistem yaitu sistem panti dan sistem non-panti sosial. Sistem panti sosial adalah sistem penanganan yang ujung dari alur penanganannya berupa diterima dan dibinanya gelandangan dan pengemis di panti sosial dengan melibatkan aparat pemerintahan (Dinas Sosial dan Satpol PP) dalam penjemputan gelandangan dan pengemis lalu menyerahkannya ke panti sosial yang kemudian (panti sosial bersangkutan) akan melakukan pembinaan, pelayanan, rehabilitasi, pembinaan lanjutan dan terminasi. Sementara itu, sistem non-panti sosial berbeda dengan sistem panti sosial karena keterlibatan aparat pemerintahan sangat kecil karena masyarakat setempat (yayasan individu) yang memegang peranan utama dalam melakukan pembinaan, pelayanan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi gelandangan dan pengemis. Pengorganisasian kegiatan menurut sistem ini dilakukan oleh pemilik/masyarakat (donatur) karena dibiayai secara swadaya oleh masyarakat atau swasta. Oleh karena itu, penanganan sistem non-panti sosial disebut mengedepankan tindakan yang bersifat altruisme karena sarat nilai kemanusiaan dan saling tolong-menolong. Sementara penanganan yang tidak terorganisir biasanya tidak memasukkan gelandangan dan pengemis dalam panti seperti penanganan terorganisir melalui panti sosial dan panti individu diatas. Penanganan tidak terorganisir biasanya dilakukan dalam waktu tertentu dan sifatnya temporer seperti misalnya penyaluran bantuan atau bakti sosial bagi gelandangan dan pengemis.

Meskipun hingga saat ini berbagai upaya yang sudah dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat belum menunjukkan hasil yang memuaskan atau mencegah timbulnya gelandangan dan pengemis baru namun paling tidak sudah ada penanganan meskipun tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Tetapi satu hal penting yang harus dilakukan diingat dalam penanganan gelandangan dan pengemis yaitu tetap memanusiakan manusia. Menurut Arief (2010) dalam Yusrizal & Asmara (2020), pendekatan humanistis dalam penanggulangan gelandangan dan pengemis sangat penting dikedepankan. Hal ini berarti pencegahan perbuatan mengelandang dan mengemis tidak hanya lewat pemberian pidana/hukuman yang dikenakan kepada si pelanggar harus sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tetapi juga harus dapat meningkatkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat.

Meskipun pemberian pidana/hukuman juga tetap dibutuhkan, namun sebaiknya tetap memperhatikan unsur kemanusiaan. Hal ini penting tidak hanya karena kejahatan itu pada hakikatnya merupakan masalah kemanusiaan, tetapi juga pada hakikatnya pidana itu sendiri mengandung unsur penderitaan yang dapat menyerang kepentingan atau nilai yang paling berharga kehidupan manusia. Oleh karena itu, pendekatan humanistis yang mengedepankan harkat dan martabat mereka juga harus tetap dipegang teguh agar hak-hak mereka pun terjaga dan mampu mengembalikan fungsi sosial mereka di masyarakat.

Oleh Syadza Alifa, M.Kesos

Widyaiswara Ahli Pertama BBPPKS Bandung

 

 

Daftar Referensi :

Fadri, Zainal. (2019). “Upaya Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Yogyakarta” Komunitas : Jurnal Pengembangan Masyarakat islam Vol. 10, No. 1, Juni 2019. Padang : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.

Kuntari, Sri & Hikmawati, Eni. (2017). “Melacak Akar Permasalahan Gelandangan Pengemis (Gepeng)” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 41, No. 1, April 2017, 11-26. Yogyakarta : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial RI.

Mardiyati, Ani. (2015). “Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan dari Perspektif Sosial Budaya” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, Vol. 39, No. 1, Maret 2015, 79-89. DIY Yogyakarta : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS). Kementerian Sosial RI.

Sastraatmadja, E. (1987). Dampak Sosial Pembangunan. Bandung: Angkasa.

Setiawan, Hendy. (2020). “Fenomena Gelandangan Pengemis Sebagai Dampak Disparitas Pembangunan Kawasan Urban dan Rural di Daerah Istimewa Yogyakarta” Jurnal MODERAT,Volume 6, Nomor 2. Ciamis : Universitas Galuh.

Yusrizal & Romi Asmara. (2020). “Kebijakan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Utara)” Jurnal Ilmu Hukum Reusam ISSN 2338-4735/E-ISSN 27225100 Volume VIII Nomor 1 (Mei 2020). Nangore Aceh Darussalam : Universitas Malikussaleh.

(Sumber)