Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima barang hibah berupa 7,6 ton Bawang Merah layak konsumsi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Aceh, Kamis (3/1/2019).
Hibah benda sitaan negara hasil tindak pidana kepabeanan itu diserahkan langsung oleh Kepala DJBC Kanwil Aceh Ronny Rosfyandi kepada Kadinsos Banda Aceh Muzakkir di halaman kantor DJBC setempat.
Menurut Ronny, bawang merah tersebut merupakan hasil operasi pencegahan penyelundupan KM Bintang Laut di perairan Aceh Tamiang pada 20 Desember tahun lalu.
“Total yang kami sita saat itu 1.900 karung Bawang Merah dengan berat 17 ton. Nilainya lebih dari Rp 400 juta, dan kerugian negara dari sektor perpajakan sekira Rp 150 juta,” ungkapnya.
Masih menurut Ronny, bawang merah dimaksud telah diuji laboratorium dan dinyatakan bebas OPTK dan layak dikonsumsi. “Bawang Merah ini kami hibahkan kepada Pemko Banda Aceh dan juga Pemkab Aceh Besar untuk dapat dimanfaatkan membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya lagi.
Sementara Kadinsos Banda Aceh Muzakkir, mengucapkan terima kasih kepada pihak bea cukai atas hibah bawang merah tersebut. “Tentu ini akan sangat membantu masyarakat kami yang membutuhkan. Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Bea dan Cukai Aceh,” katanya.
“Selanjutnya, bawang merah ini akan kami serahkan kepada para camat untuk selanjutnya disalurkan kepada warga melalui keuchik di masing-masing gampong. Teknis penyalurannya kami serahkan kepada camat dan keuchik langsung,” kata Muzakkir yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Banda Aceh.
Selain untuk Banda Aceh, bawang merah asal luar negeri itu juga diserahkan kepada Pemkab Aceh Besar. Turut hadir pada acara penyerahan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M Ali, perwakilan Kapolda Aceh, perwakilan Kajati Aceh, dan perwakilan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. -rel