Banda Aceh – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Aminullah, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PMKS) di Banda Aceh.
Penertiban dilakukan petugas pada Senin malam (8/1/2018) di seputaran Banda Aceh. Dalam penertiban tersebut, 33 orang berhasil ditertibkan dan dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Banda Aceh yang berlokasi di Lam Jabat, Kecamatan Meuraxa.
Data dari Satpol PP Banda Aceh, 33 orang yang terjaring petugas terdiri dari 20 orang pengemis, 4 waria dan 9 anak jalanan. Mayoritas dari mereka berasal dari luar Banda Aceh, bahkan ada yang dari luar Aceh (Jambi).
Selasa (9/1/2017), Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM bersama Wakilnya Drs H Zainal Arifin dan Plt Kadinsos Kota, Dody Haikal S STP serta Kasatpol PP dan WH Yusnardi turun langsung ke Rumah Singgah. Di tempat penampungan tersebut, Amin-Zainal ikut memberikan arahan kepada pengemis, anak jalanan dan waria yang telah ditertibkan petugas.
Kata Aminullah, Pemko telah melakukan pembinaan kepada sejumlah pengemis seperti dari kalangan tuna netra di Banda Aceh. Setelah dibina mereka diberikan pelatihan skill berikut modal usaha agar bisa mandiri. Tujuannya, agar tidak ada lagi pengemis di Banda Aceh yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum.
Bagi anak jalanan, Walikota mengatakan terlebih dulu akan dilakukan pembinaan dan juga pelatihan skill sesuai bakat yang dimiliki. Kemudian Pemko akan mendorong mereka berkarya dan memberikan pendampingan.
“Tadi Saya sudah tanya sama anak jalanan soal bakat yang mereka punya. Ada yang bisa menyablon, nanti akan kita bantu biar dia bisa berkarya. Tapi jangan lagi kembali berperilaku seperti ini, hidup di jalanan,” ungkap Walikota.
“Kita ingin mereka mandiri tanpa harus mengemis. Mengemis di simpang jalan itu membahayakan diri mereka, kalau kecelakaan disenggol kenderaan misalnya, Pemko juga yang disalahkan,” tambah Aminullah.
Bagi yang berasal dari luar Banda Aceh, Aminullah memastikan akan memulangkan mereka ke daerah asal setelah diminta menandatangi surat perjanjian tidak kembali lagi ke Banda Aceh.
“Kalau mereka nanti kembali dan terjaring petugas kita lagi, kita bina mereka disini sampai 100 hari,” kata Aminullah.
Walikota meyakini setiap derah juga memiliki anggaran untuk melakukan pembinaan kepada penyandang masalah sosial di daerahnya.
“Kami akan pulangkan Bapak dan Ibu ke daerah asal, Saya yakin disana ada juga program dalam memberdayakan PMKS ini,” ujar Aminullah.
Terkait dengan penertiban yang dilakukan terhadap waria, Walikota menyampaikan petugas menjaring mereka saat dini hari di pinggir jalan, bukan saat sedang menjalankan aktifitas seperti sedang bekerja.
“Kalau mereka hanya menjalankan aktifitas pekerjaan tidak akan ditertibkan. Tapi ini berada di pinggir jalan saat dini hari dengan pakaian menyerupai perempuan. Ini kan ada apa-apanya dan meresahkan warga,” ungkap Aminullah.
Amin memastikan, program penertiban akan terus dilakukan di Banda Aceh hingga warga benar-benar merasakan kenyamanan dari persoalan masalah sosial ini.
“Kita akan terus lakukan program penegakan syariat Islam. Setiap ada kegiatan yang melanggar syariat Islam dan adat istiadat Aceh akan kita tindak,” tegas Walikota.(-rel)