Dalam sepekan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melakukan mengamankan sembilan orang yang diduga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa tempat di wilayah Kota Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022).
Kesembilan orang yang diamankan oleh petugas tersebut dari beberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Saat dimintai keterangan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si telah membenarkan bila kesatuannya telah mengamankan setidaknya sembilan orang yang diduga menjadi PMKS di beberapa tempat di wilayah kota Band Aceh.
Rizal juga menerangkan bahwa upaya penertiban ini tidak lepas dari peran aktif warga yeng telah melaporkan keberadaan orang yang disinyalir telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Band Aceh.
Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.
“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
Menurutnya, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran Trantibum di wilayah Banda Aceh.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP-WH Banda Aceh Zakwan menerangkan bahwa, kesembilan orang tersebut diamankan oleh petugas dari beberapa tempat terpisah.
“Untuk hari hari ini, petugas mengamankan sebanyak enam orang yang diduga menyandang PMKS, tiga orang kita amankan dari kawasan jembatan Peunayong dan tiga orang lagi kita amankan dari kawasan simpang Surabaya,” terangnya.
Zakwan juga menerangkan bahwa sebelumnyaperugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga telah mengamankan sebanyak empat orang yang diduga penyandang PMKS dari kawasan simpang tiga stui.
“Guna penanganan lebih lanjut, mereka yang telah kita amankan seterusnya dikirim ke Rumah Singgah Banda Aceh,” tutupnya. (Sumber)