Operator SIKS NG Dinsos Kota Banda Aceh selaku pengelola data DTKS Kota Banda Aceh serta Operator SIKS NG dari kabupatena kota dalam Provinsi Aceh dan Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Auditorium Poltekesos Bandung pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kegiatan Ini dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi. Dalam Hal ini, tata cara pengusulan data yang baru bukan lagi sepenuhnya tanggungjawab dinas sosial sendiri di daerah, namun ada pembagian wewenang dan tanggung jawab dengan pemerintah desa/kelurahan untuk pengusulan dan penidaklayakan data.
Dalam Sambutannya Suhadi Lili selaku Staf Khusus Menteri Sosial mengatakan “Hal ini adalah salah satu yang mendasari DTKS itu bersifat inklusif, dimana orang yang mau masuk ke DTKS tidak akan dipersulit karena DTKS itu adalah pintu masuk untuk mendapatkan bantuan sosial, karena bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah baik itu Kementerian Sosial atau kementerian lainnya wajib terdata DTKS termasuk juga PBI JK”.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukanlah data kemiskinan tetapi data kesejahteraan yang menunjukkan data penerima bantuan sosial seperti PKH, Sembako dan PBI-JK. Namun DTKS juga menjadi syarat bagi calon penerima beasiswa KIP-Kuliah. Sehingga kemampuan operator SIKS-NG sangat menentukan agar DTKS menjadi sumber data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.