SANTUNAN KEMATIAN BAGI WARGA KOTA BANDA ACEH
1. Dasar pelaksanaan
• visi misi Walikota Banda Aceh
• Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2018 tgl 26 april 2018 tentang bantuan sosial yang tidak direncanakan untuk santunan kematian bagi penduduk kota banda aceh
2. Besaran santunan
– Santunan diberikan sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
3. Santunan Kematian dapat disalurkan apabila yang meninggal dunia mulai tanggal 26 April 2018
4. Santunan Kematian tidak dapat disalurkan lagi apabila pengajuan santunan telah lewat 3 (tiga) bulan dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia.
5. Ruang lingkup pemberian santunan kematian
– Bantuan sosial yang tidak direncanakan
– Kepada warga Kota Banda Aceh yang meninggal
– Yang ber KTP Banda Aceh dan telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
– Dikecualikan bayi yang baru lahir dari penduduk Kota Banda Aceh masih berumur 1 (satu) bulan
– Penduduk pindahan yang berasal dari luar kota saat meninggal telah 1 (satu) tahun terdaftar sebagai penduduk kota
– Santunan kematian diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga penduduk Kota Banda Aceh yang meninggal
– Bila tidak ada anggota keluarga diberikan melalui ahli waris
6. Santunan kematian tidak dapat diberikan kepada :
– PNS, TNI, POLRI, PEGAWAI BUMN/ BUMD
– Terjadi bencana
– Bunuh diri
– Penyalahgunaan narkotika
– Tindak kejahatan
– Pelaksanaan putusan pengadilan
7. Mekanisme penyaluran santunan
– Mengajukan permohonan kepada Walikota Banda Aceh melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh
8. Kelengkapan Adminitrasi
– Surat permohonan dari anggota keluarga/ ahli waris diketahui oleh Keuchik
– Foto Copy Akte Kematian dari Disdukcapil Kota Banda Aceh yang telah dilegalisir
– Surat Keterangan Anggota Keluarga/ ahli waris dari Keuchik diketahui oleh Camat setempat
– Foto Copy KTP Anggota Keluarga/ ahli waris
– Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Anggota Keluarga/ ahli waris
– Surat Keterangan Bidan/ Dokter apabila yang meninggal dunia adalah bayi yang berusia 1 (satu) bulan
– Surat Keterangan Telah Menetap 1 (satu) tahun bagi penduduk dari luar Kota Banda Aceh
– Foto Copy Buku Rekening Bank anggota keluarga/ ahli waris
Kelengkapan Adminitrasi tersebut masing-masing 2 (dua) rangkap.