UPTD LPKS ABH Nirmala dibentuk oleh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Banda Aceh.
Struktur Organisasi UPTD Panti Asuhan Nirmala terdiri dari
- Kepala UPTD LPKS ABH Nirmala melaksanakan tugas memimpin UPTD dalam pelaksanaan teknis adminsitrasi dan teknis operasional
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas pelayanan administrasi, kordinasi dan pengendalian dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaa.
- Kelompok Jabatan Fungsionalmempunya tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD LPKS Nirmala sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan beban kerja yang dibutuhkan.
- Kepegawaian