Walikota Banda Aceh Luncurkan Santunan Kematian

Banda Aceh – Mulai 26 April 2018 setiap warga Kota Banda Aceh yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 3.000.000 dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Program ini diluncurkan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pagi tadi di ajang car free day di Jalan Tgk Daud Beureueh, Minggu (29/4/2018).

“Hari ini kami merealisasikan salah satu janji kepada masyarakat yakni pemberian santunan atau uang duka kepada setiap warga kota yang meninggal dunia,” kata Aminullah.

Menurut wali kota, program ini tidak berlaku bagi PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. “Di luar itu, setiap warga kota berhak atas santunan kematian. Bagi keluarga atau ahli waris dapat langsung mengajukan klaim kepada dinas sosial.”

Selain santunan kematian, di tempat yang  sama wali kota juga me-launching program bantuan paket persalinan lengkap kepada kaum ibu. “Ini juga merupakan janji kampanye kami kepada masyarakat,” katanya.

Soal bantuan terkait Raskin atau Rastra yang diberikan oleh pemerintah pusat, wali kota juga menjamin akan membayar uang tebusan jika masih ada warga yang dibebankan untuk membayar. “Jika ada uang tebusan, silahkan tagih ke Pemko Banda Aceh,” katanya lagi.

Ia pun berharap dengan sejumlah program yang diluncurkan pihaknya ini, dapat meringankan beban warga kota yang membutuhkan. “Jika persyaratan adiminstrasinya sudah selesai, santunan tersebut akan kita bayarkan melalui PT Mahira Muamalah Syariah (MMS) -lembaga keuangan mikro syariah yang baru kita luncurkan kemarin,” pungkasnya.

Kadinsos Banda Aceh Muzakkir menjelaskan untuk mendapatkan santunan kematian ini, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada wali melalui Dinas Sosial Banda Aceh.

“Kelengkapan administrasinya antara lain fotokopi Akta Kematian dari Disdukcapil yang telah dilegalisir, Surat Keterangan Anggota Keluarga/ ahli waris dari Keuchik dan diketahui oleh Camat setempa, fotokopi KTP dan KK anggota keluarga atau ahli waris,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup pemberian santunan kematian ini yakni bagi masyarakat ber-KTP Banda Aceh dan telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). “Juga penduduk pindahan yang berasal dari luar kota yang saat meninggal telah satu tahun terdaftar sebagai penduduk Banda Aceh.”

“Dikecualikan bayi yang baru lahir dari penduduk Banda Aceh yang masih berumur satu bulan. Santunan ini diberikan melalui anggota keluarga yang terdaftar dalam KK atau ahli waris yang sah,” ujarnya lagi.

Selain PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD, santunan kematian ini tidak berlaku jika kematian diakibatkan oleh bencana, bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, tindak kejahatan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

“Santunan kematian juga tidak dapat disalurkan lagi apabila pengajuan santunan telah lewat dari tiga bulan dari waktu yang bersangkutan meninggal dunia,” demikian Kadinsos Banda Aceh. -rel