BANDA ACEH – Tim Reaksi Cepat (TRC) Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kota Banda Aceh bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan anak terlantar di RSUD Dr. Zainoel Abidin, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil asesmen awal, seorang ibu asal Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, tengah menjalani perawatan akibat tumor hati. Berdasarkan keterangan tim medis, kondisi yang bersangkutan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi.
Ibu tersebut memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Dari hasil penelusuran, ayah dari ketiga anak tersebut diketahui telah meninggalkan keluarga selama beberapa hari dan belum kembali. Selain itu, rumah kontrakan yang ditempati keluarga tersebut juga telah habis masa sewanya sehingga mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tim TRC Rehsos Dinas Sosial Kota Banda Aceh segera menuju RSUD Dr. Zainoel Abidin untuk melakukan asesmen, pendataan identitas, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan langkah-langkah penanganan yang diperlukan bagi ibu dan ketiga anaknya.
Sebagai bentuk perlindungan sementara, dua anak telah dijangkau dan ditempatkan di Rumah Singgah Lamjabat Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk memperoleh pengasuhan sementara serta pemenuhan kebutuhan dasar. Tim juga terus melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap keluarga guna menentukan penanganan terbaik bagi anak-anak tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dra. Sukmawati, M.AP, turut melakukan koordinasi dengan UPTD Panto Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh terkait proses rujukan dan penempatan sementara anak-anak tersebut agar memperoleh pengasuhan yang layak, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama proses penanganan berlangsung.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Banda Aceh juga akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga dan mengupayakan penanganan terbaik bagi ketiga anak tersebut. Salah satu anak juga direncanakan akan diusulkan mengikuti Program Sekolah Rakyat pada jenjang sekolah dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi dan mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak.