Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Bagi Keluarga Penerima Manfaat Warga Kota Banda Aceh…

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Mekanisme penyalurannya dilakukan empat tahap dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan di bulan Oktober 2022.

Bansos PKH tahap pertama tahun 2022 sesuai dengan jadwal, akan disalurkan pada bulan Januari ini. Untuk Kota Banda Aceh terdapat 3.913 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan perkiraan total nominal bantuan yang akan tersalur langsung kepada penerima sebesar 3,5 Miliar Rupiah. Bagi penerima bansos yang belum melakukan vaksin, dihimbau agar dapat segera melakukan vaksinasi covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Banda Aceh, Arie Maulakafka, S.Sos, Rabu (19/1/2022) diruang kerjanya.

“Saat ini Pemko Banda Aceh sedang menunggu pencairan dana dari Kementerian Sosial untuk penyaluran tahap pertama di bulan Januari, nanti setelah adanya pencairan dari kementrian maka Pendamping Sosial PKH akan menginformasikan kepada seluruh keluarga penerima manfaat untuk segera mencairkan bantuannya melalui ATM KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” terang Arie.

Lebih lanjut, Arie menerangkan bahwa PKH merupakan bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Miskin dan Rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Syarat kriteria keluarga untuk dapat menerima PKH yaitu adanya beberapa komponen; komponen kesehatan (kategori Ibu hamil, Anak Usia Dini), komponen pendidikan (kategori Anak SD/MI sederajat, anak SMP/Mts Sederajat, anak SMA/MA sederajat), dan komponen Kesejahteraan Sosial (kategori lanjut usia 60 tahun keatas, Penyandang disabilitas berat),” rincinya.

Sementara itu terkait nominal bantuan, Arie menjelaskan bahwa nominal bantuan untuk KPM PKH setiap keluarga berbeda-beda akan dihitung maksimal 4 kategori disetiap tahapan penyalurannya.

Bagi warga Kota Banda Aceh yang merasa kurang mampu namun belum menerima bantuan Pemerintah, Arie meminta warga agar bisa secara mandiri mengecek kepesertaan DTKS dengan cara mengakses https://cekbansos.siks.kemsos.go.id atau https://dtks.kemensos.go.id dan dapat juga dilakukan melalui “APLIKASI CEK BANSOS” di google Play Android.

“JIka setelah dilakukan pengecekan secara mandiri dan ternyata belum terdata, bisa melapor ke Keuchik dengan membawa KTP dan KK,” pintanya.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa banyak sekali tujuan dari pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diharapkan tercapai sesuai rencana kerja.

“Tujuan dari PKH ini diantaranya, meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan serta berbagai tujuan lainnya,” tutup Arie.