Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Barang Hibah dari Kantor Bea Cukai Aceh berupa Bawang Merah sebanyak 1000 Karung dengan berat per karung nya 9 kg, dengan tujuan untuk disalurkan kepada Lembaga Sosial atau masyarakat yang kurang mampu di Kota Banda Aceh
Seperti diberitakan sebelumnya pada tanggal 29 Agustus 2018 rabu sore, Kanwil Bea Cukai Aceh menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) ton bawang merah kepada Pemerintah Daerah Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Barat. Bawang Merah tersebut merupakan barang milik negara dan barang hasil penindakan yang diserahkan oleh kepolisian Daerah Aceh kepada Kanwil Bea Cukai Aceh, masing-masing Pemda akan menerima 9 Ton bawang Merah.
Penyerahan hibah berlangsung di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Jl. Tgk. Imum Lueng Bata Banda Aceh, yang dihadiri oleh Pejabat dari Kementrian/Lembaga terkait atau yang mewakili diantaranya Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh, Kantor pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda aceh, Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kepolisian Daerah Aceh Kejaksaan Tinggi Aceh, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Walikota Banda Aceh, Bupati Aceh Barat, Bupati Aceh Besar dan Sekretaris Daerah Aceh Barat.