Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Sosial dibidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai seksi
- Seksi Perlindungan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
- Seksi Jaminan Sosial Keluarga
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan sosial korban bencana alam, perlindungan sosial korban bencana sosial, jaminan sosial keluarga sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya