Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Aceh, Misra Yana,S.Psi,M.Si menyampaikan bahwa data penerima manfaat bantuan dari Kementerian Sosial merujuk kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan dari TKSK.
Pernyataan tersebut disampaikan Misra Kamis (2/2/2023), menanggapi tudingan yang dialamatkan sejumlah pihak kepada TKSK pasca kedatangan Menteri Sosial RI ke Kabupaten Aceh Timur.
“Data penerima manfaat bantuan dari kementerian sosial merujuk kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bukan dari TKSK,” ujar Misra.
Misra menjelaskan jika peran TKSK hanyalah sebagai petugas verifikasi dan validasi data sebelum bantuan tersebut diberikan kepada penerima manfaat.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sering disebut DTKS merupakan data induk yang berisi data perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat meliputi : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
“DTKS diatur dalam Permensos nomor 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” terangnya.
Adapun kriteria DTKS meliputi : a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana;
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ atau h. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengelolaan DTKS dilakukan melalui tahapan proses usulan data serta Verifikasi dan Validasi, pengendalian/ penjaminan Kualitas, penetapan, penggunaan.
Proses usulan data dilakukan dengan cara melalui aplikasi SIKS NG, sebelum usulan data diupload melalui aplikasi SIKS NG ada tahapan yang harus dilakukan yaitu: usulan data harus berdasarkan Musyawarah Desa (Mesdes) yang dibuktikan dengan Berita Acara Musdes.
Pelaksanaan Musdes idealnya didampingi oleh TKSK dan Pendamping PKH dalam pelaksanaan Musdes, karena dalam pelaksanaan Musdes ada syarat dan ketentuan yang harus di ikuti dalam pengusulan data.
Data yang diusulkan bisa berupa usulan penghentian penerimaan program Bansos (PKH, BPNT/Sembako) atau usulan data untuk mendapatkan program Bansos.
Kemudian, dalam pelaksanaan Musdes ada kendala yg sering dihadapi, yaitu Perangkat desa pada umumnya banyak yg tidak berani mengusulkan penghentian program kepada KPM yg dinilai tidak layak menerima program Bansos, usulan data pada saat Musdes pada umumnya hanya berupa usulan untuk mendapatkan program Bansos.
Usulan penghentian program pada umumnya hanya dilakukan kepada KPM yg telah berstatus PNS dan telah meninggal dunia.
Akibat dari ketidak beranian ini data DTKS tidak banyak berubah, sehingga dilapangan sering ada laporan keluarga kaya masih menerima Bansos.
TKSK dan Pendamping PKH sebagai kepanjangan tangan dari Kemensos RI tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data. Usulan data hanya bisa dilakukan melalui Musdes di desa.
Seharusnya dengan peluang seperti ini data DTKS tidak ada lagi yg tdk tepat sasaran jika peserta Musdes berani memutuskan yang sesuai kriteria.
Selanjutnya usulan data hasil Musdes dikirim kepada Pusdatin Kemensos melaui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan Pengesahan Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Sedangkan TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementrian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Jadi berbeda tugas dan fungsi TKSK dengan pendamping PKH di masyarakat. TKSK tidak pernah terlibat dalam pendampingan bantuan PKH,” demikian ujarnya.