Dinsos Kota Banda Aceh Lakukan Pembinaan Terhadap PMKS

Dinsos (Dinas Sosial) Kota Banda Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pendataan dan pembinaan terhadap 13 muda-mudi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditangkap oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh pada Rabu, 9 Februari 2022 dibantaran sungai Krueng Aceh, Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka diruang kerjanya.

“Mereka kedapatan menggelandang diseputaran Kota Banda Aceh oleh Satpol PP WH, setelah ditangkap lalu diserahkan kepada Dinsos Kota Banda Aceh untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Arie.

Untuk pendataan dan pembinaan, menurut Arie dilakukan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Marzuki dan Penyuluh Sosial, Susantri Kusno.

“Mereka akan dipilah sesuai dengan pembinaan yang akan dilakukan, setelah itu mereka ada yang akan tinggal dirumah singgah untuk dibersihkan dan diberi arahan termasuk tausiah agama,” imbuhnya.

Usai dilakukan asesmen, tambah Arie, Dinsos Kota Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Dinsos Aceh untuk penanganan selanjutnya.

“Beberapa dari mereka yang ditangkap itu, nantinya akan kita teruskan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya (UPTD-RSBM) yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh yang berlokasi di Ladong Ujung Batee Aceh Besar guna dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke daerah masing-masing,” pungkasnya.