Dinsos Kota Banda Aceh Rujuk PMKS ke UPTD RSBM Dinsos Aceh

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) oleh Satpol PP-WH Banda Aceh kepada rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh, pada Senin (31/01/2022), Dinas Sosial Kota Banda merujuk para PMKS tersebut untuk pembinaan lanjutan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya (UPTD-RSBM) yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya(UPTD-RSBM) ini merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan rehabilitasi seosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berada dibawah Dinas Sosial Aceh.

Prosesi penyerahan para PMKS yang tertangkap tersebut dilakukan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Banda Aceh, Marzuki, S. Sos. I, dan Kasi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Susantri Kusno, S. Sos yang diterima oleh Kasi. Pelayanan Sosial Dinsos Aceh, Nurmansyah, S.Ag.

Sebagai informasi, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Banda Aceh, pada Senin (31/01/2022).

Ke enam orang tersebut merupakan warga luar Provinsi Aceh dan didominasi oleh warga dari pulau Jawa yang datang ke Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi. Aktifitas mereka selama di Banda Aceh juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di Wilayah Kota Banda Aceh.