Pendampingan registrasi NIK Bayi Baru Lahir (BBL) dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kemensos RI dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh pada Tanggal 21 s.d 23 Maret 2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini bekerjasama dengan stakeholder lainnya meliputi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dan BPJS Kesehatan serta mengikutsertakan operator/supervisor SIKS-NG Kota Banda Aceh dan operator gampong.
Data yang dimasukkan adalah data bayi yang baru lahir dan belum dimasukkan kedalam data kependudukan sehingga juga mempengaruhi data BPJS dan data bantuan sosial yang diterima oleh orangtuanya. Kaitannya terutama adalah untuk bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana pada saat si bayi belum tercatat pada sistem SIKS-NG maka akan berpengaruh pada proses mendapatkan fasilitas kesehatan. Karena data penerima bantuan sosial PBI ini sangat berkaitan dengan data pada BPJS Kesehatan.
Registrasi NIK ini pada prinsipnya dapat dilakukan setiap saat pada aplikasi SIKS-NG pada menu PBI dan sub menu (Pendaftaran BBL) dimana aplikasi ini telah ditempatkan pada masing-masing gampong. Petugas yang melakukan penginputan data ini telah didelegasikan kepada operator gampong yang juga lebih mengenal data kependudukan desanya. Operator gampong ini juga bertugas memastikan data kependudukan penduduk yang berada dalam DTKS maka juga meliputi seluruh anggota keluarganya sehingga setiap fasilitas sosial yang seharusnya didapatkan maka tidak hilang.
Perwakilan data BBL yang diinput secara langsung meliputi Kecamatan Syiah Kuala, Kuta Alam, Kuta Raja, Meuraxa, Baiturahman dan Ulee Kareng. Data diperoleh dari Fasilitator SLRT yang kebetulan merupakan operator gampong sehingga mengetahui data bayi baru lahir.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak semua stakeholder untuk lebih aware terhadapat perubahan data kependudukan di setiap gampong agar setiap warga negara bisa mendapatkan fasilitas negara. (rr)