Penertiban Gepeng Di Kota Banda Aceh Kembali Dilakukan Oleh Dinsos

Banda Aceh- Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial Kota Banda Aceh  kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah jalan dan persimpangan di Kota Banda Aceh, pada Selasa (08/09/2020).

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial,  TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan ada beberapa titik yang dilakukan penertiban diantaranya mulai dari Simpang Tiga, Depan Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Jambo Tape, Jalan Panglima Nyak Makam, kawasan Lambhuk, Beurawe, Simpang Surabaya dan lain-lainnya”

Hasil dari penertiban yang dilakukan telah terjaring empat orang gepeng, tiga orang sudah berumur dan satu orang balita yang digendong ibunya.

Setelah dilakukan penertiban Gepeng, yang terjaring penertiban tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental aqidah dan pembinaan fisik bagi yang normal (sehat).

Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial,  TM. Syukri, S.Sos, MAP berharap, agar gepeng tidak lagi melakukan aksinya di Kota Banda Aceh dan bagi yang sehat agar dapat bekerja.

“Gepeng ini agar kembali kampung halamannya dan jangan sampai mengurangi keindahan Kota Gemilang dengan aktivitas meminta-minta yang mereka lakukan,” harap Syukri.