Dinas Sosial Kota Banda Aceh bersama Kecamatan Ulee Kareng menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Camat Ulee Kareng pada Senin, 20 April 2026. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Camat Ulee Kareng dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, para keuchik, dan petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di tingkat gampong. Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, mulai dari kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan JKA, sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pihak.
Perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya guna memperkuat cakupan dan mutu layanan JKA. Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data penerima melalui proses verifikasi dan validasi warga miskin dan rentan, termasuk pembaruan desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga Banda Aceh, khususnya di Ulee Kareng, yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” tegas perwakilan Dinas Sosial.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial Kota Banda Aceh, para keuchik, kepala puskesmas, serta petugas SLRT sebagai operator SIKS-NG di tingkat gampong. Kehadiran seluruh unsur ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi program.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sendiri merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa hambatan biaya.