Dinsos dan Satpol PP Banda Aceh Berhasil Menjaring 8 Gepeng Dalam Razia Gabungan Penertiban Gepeng

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sedang melakukan aksi di persimpangan dan warung kopi di Kota Banda Aceh, pada Jum’at Malam (16/10/2020).

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial,  TM. Syukri, S.Sos, MAP mengatakan ada beberapa  titik yang dilakukan penertiban .

“Kita mulai razianya jam delapan sampai dengan jam 11 malam, mulai  dari kawasan Peunayong, Dhapu Kupi Simpang Surabaya dan di Jalan Panglima Nyak Makam,” kata Syukri.

Syukri mengatakan, tidak ada patokan khusus untuk waktu dilaksanakannya penertiban, artinya penertiban dilakukan kapan saja termasuk pada malam hari.

Syukri mengatakan, penertiban yang dilakukan telah terjaring delapan orang gepeng dari titik-titik yang dilakukan penertiban.

“Jumlah yang kita tertibkan pada malam ini ada delapan orang gepeng, empat laki-laki dan empat perempuan,” kata Syukri.

Kata Syukri, setelah dilakukan penertiban gepeng  yang terjaring penertiban tersebut dibina di Rumah Singgah Lamjabat paling sedikit sampai tiga hari untuk dilakukan pembinaan mental aqidah dan pembinaan fisik bagi yg normal.