Koordinasi Pelayanan Sosial, Kadinsos Kumpulkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

Menindak-lanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Aceh Nomor 467.1/1540/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Di Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022 yang diterima oleh Dinsos Kota Banda Aceh. Kadinsos Kota Banda Aceh, Arie Maulakafka mengumpulkan semua Pegawai Dinsos, Koordinator TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Provinsi dan TKSK Kota guna melakukan koordinasi diruang rapat Dinas tersebut.

Dalam arahannya, Kadinsos menyampaikan sejumlah poin penting diantaranya untuk segera bekerja dan melapor sesuai wilayah kerja.

“Kepada semua TKSK tahun 2022 untuk segera bekerja dan melapor kepada Camat sesuai wilayah kerja masing-masing, serta setiap saat harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota,” kata Arie, Senin (8/3/2022) siang.

Pada kesempatan itu, Kadinsos juga mengajak seluruh yang hadir untuk bekerja bersama hati dalam setiap kegiatan yang dikerjakan.

“Saya mengajak semua untuk bekerja dan berkarya bersama hati,” ungkap Arie.

Selain itu, Arie menyampaikan bahwa keberadaan TKSK sangat diperlukan dalam hal bertugas membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Aceh Nomor 467.1/1540/2022 Tentang Penunjukan/Penetapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Di Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2022, Arie menjelaskan ada sejumlah tugas penting dari TKSK yaitu:

  1. Melaksanakan Pemetaan Sosial Berupa meng-update data Pemerlu Pelayan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam lingkup kecamatan masing masing.
  2. Menyediakan informasi mengenai prosedur yang diperlukan untuk memperoleh pelayanan sosial kepada masyarakat.
  3. Membantu melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial berupa penanganan/pelayanan dan pembinaan sosial kepada Pemerlu Pelayan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
  4. Melakukan kegiatan Penyuluhan Sosial, Bimbingan Sosial dan Pendampingan Sosial atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari Dinas Sosial Provinsi Aceh, Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait.
  5. Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan Dunia Usaha dan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  6. Melakukan kerjasama/koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, camat serta PSKS lainnya dalam pelaksanaan dan pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) dan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di kecamatan.
  7. Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat ditingkat kecamatan melalui PUSPELKESSOS dan PUSKESOS.
  8. Mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan Lembaga Konsultasi Keluarga (LK-3).