Petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Banda Aceh Melakukan Pengamanan Terhadap Gepeng Dalam Wilayah Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial bidang Rehabilitasi Sosial melakukan giat penjangkauan dan pengamanan terhadap Gelandangan dan Pengemis di seputaran warung kopi dan cafe dalam wilayah Kota Banda Aceh, Selasa 10 September 2019 mulai pukul 20.00 s/d 23.15 wib.

Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari 4 personil bidang Rehabilitasi Sosial ditambah 3 (tiga) orang personel dari Satpol PP berhasil mengamankan 2 (dua) orang Gelandangan/Pengemis yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas meminta-minta di Zakir Kupi Seutui dan juga Warkop Budi Sukadamai.

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti himbauan Walikota Banda Aceh melalui Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Orang Terlantar dan Tuna Sosial Lainnya dalam Wilayah Kota Banda Aceh.

Dalam Himbauannya Walikota berharap kepada pemilik usaha warung kopi, kafe, restaurant maupun wisata kuliner lainnya dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh untuk tidak memberikan izin/ruang aktifitas dan juga tidak memberikan uang/barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis demi terciptanya kondisi Kota Banda Aceh yang tertib dan nyaman dari aktifitas pengemis/gelandangan yang semakin meresahkan masyarakat.


Selanjutnya pengemis yang diamankan petugas dibawa ke rumah singgah dan akan diberikan pembinaan sehingga kedepannya diharapkan tidak lagi melakukan kegiatan mengemis di jalanan.

baca juga berita nya di :

Ig : dinsos_bna

fp FB : dinas sosial kota Banda aceh

cp dinsos (08116789309)

Admin -B-