Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP-WH Banda Aceh Lakukan Razia PMKS

*Komit menjaga ruang gerak bagi PMKS di Wilayah Kota Banda Aceh

atuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melakukan penertiban orang yang diduga menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa tempat di wilayah Kota Banda Aceh, Senin (04/7/2022).

Setidaknya ada seorang yang di duga menjadi ODGJ , tiga orang pedagang asongan serta satu orang gepeng yang ikut diamankan.

Saat dimintai keterangan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si telah membenarkan bila kesatuannya bersama tim dari Dinas Sosial Banda Aceh telah mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi PMKS di beberapa tempat di wilayah kota Banda Aceh.

Rizal juga menerangkan bahwa upaya penertiban ini tidak lepas dari peran aktif warga yeng telah melaporkan keberadaan orang yang disinyalir telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Band Aceh.

“Beberapa orang yang telah diamankan tersebut dari dari tiga lokasi terpisah, diantaranya sepuratan Mesjid Raya Baiturrahman, Simpang jam dan Simpang lima Kota Band Aceh,” terangnya.

Rizal juga mengatakan upaya yang dilakukannya dengan mengamankan orang yang diduga sebagai ODGJ, dan telah dibawa ke RSJ Aceh untuk penanganan medis lebih lanjut, selebihnya dikirim ke Rumah Singgah Banda Aceh.

Menurutnya, Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran Trantibum di wilayah Banda Aceh.

Warga juga diimbau untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya. (Sumber)